Sabtu, 22 Oktober 2011

Halaman Ruko, Hak Siapa?

Tanya: Salam sukses, yang mau saya tanyakan adalah halaman ruko itu siapa yang lebih berhak.karena halaman pertokoan di tempat saya di jadikan lapak kaki lima selama 1 minggu selama lebaran.dan kami keberatan karena tidak di konfirmasi terlebih dahulu.dan yg menjadi ketidak setujuan saya adalah karena di depan ruko saya di petak menjadi 4 dan di jual oleh panitia sebesar 350rb/petak.dan panitianya bilang sama saya bahwa pihak toko di beri 2 dan 2nya lagi untuk pihak panitia.sedangkan saya ke 4 tempat itu memang tidak saya pakai tapi saya berikan cuma2 kepada orang yg memang saya lihat lebih membutuhkan.karena terus terang saya tidak mau kalau halaman ruko saya di jual belikan.dari teras ruko sampai ke jalan raya sih ada sekitar 5x7 meter.setelah itu selokan dan setelahnya jalan raya.yang saya mau tanyakan adalah : 1. hak siapa halaman ruko itu.pemerintah kota atau pemilik ruko. 2. apakah halaman ruko itu sudah termasuk dalam pembayaran PBB. 3. apakah memang di perbolehkan membuat lapak lentora pas di depan pintu toko. sekian pertanyaan dari saya.terima kasih.

Jawab: 1. itu merupakan fasum. 2. tidak. 3. tidak boleh krn menganggu akses masuk ke toko anda.

0 komentar:

Posting Komentar