Tanya: Salam sukses, yang mau saya tanyakan adalah
halaman ruko itu siapa yang lebih berhak.karena halaman pertokoan di
tempat saya di jadikan lapak kaki lima selama 1 minggu selama lebaran.dan
kami keberatan karena tidak di konfirmasi terlebih dahulu.dan yg
menjadi ketidak setujuan saya adalah karena di depan ruko saya di petak
menjadi 4 dan di jual oleh panitia sebesar 350rb/petak.dan panitianya
bilang sama saya bahwa pihak toko di beri 2 dan 2nya lagi untuk pihak
panitia.sedangkan saya ke 4 tempat itu memang tidak saya pakai tapi saya
berikan cuma2 kepada orang yg memang saya lihat lebih
membutuhkan.karena terus terang saya tidak mau kalau halaman ruko saya
di jual belikan.dari teras ruko sampai ke jalan raya sih ada sekitar 5x7
meter.setelah itu selokan dan setelahnya jalan raya.yang saya mau
tanyakan adalah :
1. hak siapa halaman ruko itu.pemerintah kota atau pemilik ruko.
2. apakah halaman ruko itu sudah termasuk dalam pembayaran PBB.
3. apakah memang di perbolehkan membuat lapak lentora pas di depan pintu
toko.
sekian pertanyaan dari saya.terima kasih.
Jawab: 1. itu merupakan fasum. 2. tidak. 3. tidak boleh krn menganggu akses masuk ke toko anda.
Jawab: 1. itu merupakan fasum. 2. tidak. 3. tidak boleh krn menganggu akses masuk ke toko anda.












